IDXChannel - PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan melakukan penetapan tarif Jalan Tol Tebing - Tinggi Indrapura- Lima Puluh dalam waktu dekat ini.
Penetapan tarif ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 251/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Indrapura - Kisaran Seksi Indrapura - Lima Puluh dan SK Menteri PUPR Nomor 416/KPTS/M/2024 tentang Penetapan Tarif Jalan Tol Tebing Tinggi - Indrapura.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo, menyampaikan menuju penetapan tarif Tol Tebing - Tinggi Indrapura- Lima Puluh, pihaknya sudah lebih dulu melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat.
“Saat ini kami telah masuk ke tahapan sosialisasi mengenai besaran tarif yang diperkirakan akan dilakukan selama sepekan,” ujar Tjahjo, Rabu (21/2/2024).
Dalam penentuan besaran tarif, lanjut dia, telah diuji mengenai kelayakan performa dan kualitas dari Standar Pelayanan Minimal (SPM) jalan tol, sehingga angka tarif yang ditentukan telah mempertimbangkan sisi kepentingan publik maupun investor.