IDXChannel - Menyusul terbitnya Keputusan Menteri (Kepmen) Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1401/KPTS/M/2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Indrapura-Kisaran Seksi Indrapura-Lima Puluh.
Lalu, Kepmen PUPR Nomor 1518/KPTS/M/2023 tanggal 25 Oktober 2023 tentang Penetapan Pengoperasian Jalan Tol Kuala Tanjung-Tebing Tinggi-Parapat Seksi 1 Tebing Tinggi- Junction Indrapura dan seksi 2 Segmen Junction Indrapura-Simpang Susun Indrapura,
PT Hutama Karya (Persero) dan PT Hutama Marga Waskita (Hamawas) akan mengoperasikan dua ruas tol sepanjang 15,6 kilometer (Km) dan 28,5 Km itu mulai 10 November 2023 pukul 10.00 WIB.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Tjahjo Purnomo mengatakan selama masa sosialisasi, kedua jalan tol ini masih belum dikenakan tarif hingga terbitnya penetapan Kepmen Tarif.
Namun, Hutama Karya mengimbau pengguna jalan untuk tetap melakukan tapping kartu Uang Elektronik (UE) di gerbang tol, memastikan fisik kartu UE dalam kondisi baik dan chip-nya masih berfungsi serta tetap memastikan kecukupan saldonya.