Hutan Kota Munjul Dibuka, Wisatawan Wajib Tunjukkan Bukti Vaksin
Pemprov DKI Jakarta resmi membuka 59 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2.
IDXChannel - Pemprov DKI Jakarta resmi membuka 59 Ruang Terbuka Hijau (RTH) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2 dengan menerapkan protokol kesehatan.
"Mulai Sabtu, 23 Oktober 2021, 59 RTH termasuk Taman Hutan, Taman Margasatwa Ragunan, dan Kebun Bibit akan dibuka kembali dengan memenuhi ketentuan yang berlaku pada masa PPKM ini tentunya," berikut bunyi keterangan di akun Instagram @tamanhutandki.
Adapun salah satu lokasi RTH yang kembali dibuka yaitu Hutan Kota Munjul, yang berada di Gang Kamboja, RT 04/02, Kelurahan Muncul, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur.
Pantauan di lokasi, pengunjung yang hendak masuk ke Hutan Kota Munjul wajib menunjukkan bukti vaksinasi berupa sertifikat atau melalui aplikasi PeduliLindungi, minimal dosis satu.
Setelah itu bukti tersebut ditunjukkan kepada petugas pengamanan dalam (Pamdal) Hutan Kota Munjul yang berjaga selama jam operasional dari pukul 07.00 WIB hingga 17.00 WIB.
"Jumlah pengunjung dibatasi hanya 250 orang. Tapi itu juga biasanya tidak sampai 100 orang sebelum pandemi," ujar Pamdal Hutan Kota Munjul, Nur M. Iman, Minggu (24/10/2021).
Ke depan, lanjut dia, pihaknya bakal menyediakan barcode untuk para pengunjung sebagai syarat masuk. Penggunaan barcode itu bertujuan untuk memantau jumlah pengunjung melalui digital agar tidak melebihi kapasitas.
"Jadi pengunjung yang masuk harus scan dahulu. Begitu juga ketika mau keluar harus scan lagi karena ini terhubung dengan Balaikota," ucapnya. (NDA)