ECONOMICS

Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Nih, Catat 10 Syaratnya

Kevi Laras 04/08/2021 15:41 WIB

Pemerintah akhirnya membukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, khususnya mereka yang berdomisili di Jakarta Barat. Vaksin yang diberikan adalah Sinovac.

Ibu Hamil Sudah Bisa Vaksin Covid-19 Nih, Catat 10 Syaratnya. (Foto Ilustrasi: MNC Media)

IDXChannel - Pemerintah akhirnya membukan vaksinasi Covid-19 bagi ibu hamil, khususnya mereka yang berdomisili di Jakarta Barat. Vaksin yang diberikan adalah Sinovac.

"Vaksin untuk ibu hamil di Jakarta Barat sudah dibuka. Silakan saja datang di pos vaksin manapun," kata Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Barat Kristy Wathiny saat dihubungi Rabu (4/8/2021).

Kristy menjelaskan jenis vaksin yang dapat diterima ibu hamil adalah Sinovac. Sehingga, ibu hamil yang hendak divaksin perlu memastikan bahwa posko vaksinasi Covid-19 yang didatanginya menggunakan vaksin Sinovac

Meski demikian, bukan berarti ibu hamil bisa langsung menerima vaksin tanpa berkonsultasi terlebih dahulu dengan dokter kandungan untuk melihat status kesehatannya, apakah sudah boleh menerima vaksin Covid-19 atau perlu ditunda.

Berikut syarat vaksinasi bagi ibu hamil yang bersumber dari website Kemenkes Kebijakan vaksinasi Covid-19 yang telah tertuang dalam Surat Edaran HK.02.01/I/2007/2021, antara lain: 

- Suhu tubuh di bawah 37,5 derajat Celsius,

- Tekanan darah di bawah 140/90 mmHg. Apabila hasilnya di atas 140/90 mmHg, pengukuran diulang lagi 5-10 menit kemudian, apabila masih di atas ambang batas tersebut, vaksinasi Covid-19 ditunda.

- Ketiga, usia kehamilan di trimester kedua, atau di atas 13 minggu. 

- Keempat, Tidak ada tanda-tanda preeklamsia seperti kaki bengkak, sakit kepala, nyeri ulu hati, pandangan kabur, dan tekanan darah di atas 140/90 mmHg.

- Kelima, Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh. 

- Keenam, Tidak memiliki riwayat alergi berat seperti sesak napas, bengkak, atau bidur di seluruh tubuh. 

- Ketujuh, Bagi ibu hamil dengan penyakit penyerta atau komorbid seperti jantung, diabetes, asma, penyakit paru, HIV, hipertiroid/hipotiroid, penyakit ginjal kronik, atau penyakit liver; penyakit penyerta dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. 

- Kedelapan, Bagi ibu hamil dengan penyakit autoimun atau menjalani pengobatan autoimun seperti lupus, penyakit dalam kondisi terkontrol dan tidak ada komplikasi akut. 

- Kesembilan, Tidak sedang menjalani pengobatan untuk gangguan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan penerima produk atau transfusi darah. 

- Kesepuluh, Tidak sedang menerima pengobatan imunosupresan, seperti kortikosteroid dan kemoterapi. 

- Kesebelas, Tidak terkonfirmasi positif Covid-19 dalam waktu tiga bulan terakhir.

(TYO)

SHARE