ECONOMICS

Ikatan Motor Indonesia Minta Uji Tipe Kendaraan Konversi Dipermudah

M Fadli Ramadan 05/10/2022 10:04 WIB

Misalnya, pada satu bengkel konversi hanya dilakukan satu kali agar mempercepat peredaran motor listrik.

Ikatan Motor Indonesia Minta Uji Tipe Kendaraan Konversi Dipermudah (Foto: MNC Media)

IDXChannel -  Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) sekaligus Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pengujian kendaraan untuk program konversi motor listrik dipermudah. Misalnya, pada satu bengkel konversi hanya dilakukan satu kali agar mempercepat peredaran motor listrik.

“Pertama pabrikan atau home industri yang melakukan konversi, setelah motor pertama yang mereka konversi lulus uji tipe, seharusnya motor berikutnya tak perlu melakukan pengujian lagi,” kata Bamsoet saat ditemui MNC Portal di Jakarta Selatan, Selasa (4/10/2022).

Menurutnya, melakukan konversi sepeda motor konvensional berbahan bakar minyak ke motor penggerak listrik berbasis baterai akan menjadi solusi. Namun, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi agar motor yang telah dikonversi mendapat surat-surat resmi.

Syarat pertama adalah bengkel yang melakukan konversi harus mendapatkan sertifikasi dari Dirjen Kemenhub. Setelah itu, motor yang telah dikonversi menjadi motor listrik juga perlu di uji tipe yang saat ini balap pengujiannya hanya tersedia di Bekasi, Jawa Barat.

Bukan hanya masalah balai pengujian yang terbatas, setiap motor yang dikonversi diwajibkan untuk uji tipe untuk mendapatkan Sertifikat Uji Tipe (SUT) dan Sertifikat Registrasi Uji Tipe (SRUT). Hal ini yang dianggap memberatkan para bengkel konversi.

Untuk saat ini, tercatat baru ada 107 motor konversi milik Litbang ESDM yang telah didaftarkan dan lolos uji tipe, serta telah mendapatkan surat-surat baru dari kepolisian.

Sementara bengkel-bengkel lain yang telah mendapat sertifikasi layak melakukan konversi belum melakukan uji tipe karena lokasinya yang cukup jauh.

Bambang Soesatyo mengaku senang dengan kesepakatan yang terjalin antara beberapa pihak terkait untuk pengurusan motor konversi. “Kami mewadahi semangat dari anak-anak muda yang memiliki vespa atau motor-motor klasik dan ingin diubah ke motor listrik,” ujar Bamsoet.

“Saya sudah berdiskusi dengan berbagai pihak, antara IMI, kementerian perhubungan, perindustrian, dan kepolisian, semua sepakat bahwa yang menjadi basis number itu adalah nomor sasis.”

Ini dijadikan patokan oleh kepolisian dalam mendata kendaraan konversi yang tidak memiliki mesin pembakaran internal lagi. Selain itu, nomor motor penggerak juga akan dicatatkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai pengganti nomor mesin.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 65 Tahun 2020 tentang Konversi Sepeda Motor dengan Penggerak Motor Bakar Menjadi Sepeda Motor Listrik Berbasis Baterai.

Aturan tersebut dikeluarkan sebagai respon dari Presiden Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

(DES)

SHARE