ECONOMICS

Imbas Cashflow, 36 Paket Konstruksi Putus Kontrak pada 2022

Iqbal Dwi Purnama 11/04/2023 15:32 WIB

Kementerian PUPR menyebut ada 36 paket pengerjaan yang putus kontrak di tengah jalan pada 2022.

Imbas Cashflow, 36 Paket Konstruksi Putus Kontrak pada 2022 (Foto MNC Media)

IDXChannel - Direktur Jenderal Bina Konstruksi Kementerian Pekerjaaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Yudha Mediawan mengatakan terdapat 36 paket pengerjaan yang putus kontrak di tengah jalan pada 2022. Angka tersebut setara dengan 3% dari total paket yang terkontrak di 2022.

Yudha menjelaskan, hal itu sebabkan oleh banyak hal. Salah satunya cashflow perusahaan yang tidak sanggup untuk melakukan pengadaan alat-alat konstruksi, sehingga proyek harus berhenti ditengah jalan.

"Kalau untuk paket putus kontrak ini bisa dikarenakan penyedia jasa lalai di dalam melaksanakan kewajibannya tidak dapat memenuhi capaian progres," ujar Yudha dalam RDP bersama Komisi V DPR, Selasa (11/4/2023).

Dia menjelaskan, sekira 1.062 paket telah terkontrak pada tahun anggaran 2022. Selain 36 paket yang putus kontrak, terdapat 805 paket atau 76% paket pekerjaan konstruksi dapat diselesaikan hingga masa akhir kontrak pekerjaan.

"Kalau putus kontrak itu penyedia jasa mungkin tidak mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan karena permasalahan cashflow dan tidak sanggup melaksanakan pengadaan MPK (material peralatan konstruksi) ataupun manajemen internal yang sangat buruk," sambung Yudha.

Selain itu, ada juga pengerjaan konstruksi yang selesai dengan kesempatan yaitu sebanyak 97 paket. Kemudian terdapat 124 paket yang saat ini progres konstruksinya belum selesai sesuai dengan kesepakatan.

Keterlibatan peran penyedia jasa lokal dalam mengikuti tender pemerintah, pada tahun 2022, Kementerian PUPR mencatat 82% dari 1.062 paket dikerjakan oleh penyedia jasa lokal. Sedangkan 180 paket dikerjakan oleh non-lokal, dan 10 paket dikerjakan oleh non lokal yang ber-KSO dengan perusahaan lokal.

Menurut Yudha, pelaku usaha penyedia jasa konstruksi kualifikasi kecil pada provinsi setempat dapat berpartisipasi dalam bentuk pelaksanaan pekerjaan konstruksi dengan mekanisme seleksi sub kontrak untuk pengerjaan dengan segmentasi besar.

Kemudian bisa melalui mekanisme sub kontrak dan KSO untuk segmentasi menengah, serta dapat mengikuti tender langsung untuk segmentasi pengerjaan kecil.

(FAY)

SHARE