ECONOMICS

Imbas Maraknya Kasus Gagal Ginjal, Kemendag Akan Batasi Impor Bahan Baku Obat

Selfie Miftahul Jannah 04/11/2022 15:47 WIB

Kementerian Perdagangan akan membatasi ekspor bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa.

Imbas Maraknya Kasus Gagal Ginjal, Kemendag Akan Batasi Impor Bahan Baku Obat. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Kementerian Perdagangan akan membatasi ekspor bahan baku obat yang membahayakan ginjal anak-anak dan orang dewasa. Hal tersebut merupakan tindak lanjut dari proses pecegahan yang dilakukan Kemendag imbas meluasnya kasus gagal ginjal akut yang telah menelan 178 korban jiwa.

Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Didi Sumedi mengungkap, beberapa bahan baku tersebut tengah dikaji untuk segera dimasukkan ke dalam daftar larangan terbatas (lartas) dan diatur importasinya.

“Untuk mencegah terulangnya kejadian gagal ginjal di masa depan dan untuk melindungi masyarakat,pemerintah saat ini tengah membahas usulan lartas atas importasi bahan baku obat berupa Propilen Glikol (PG) dan Polietilen Glikol (PEG)," dalam keterangan resmi, Jumat (4/11/2022).

Hingga saat ini importasi bahan kimia Propilena Glikol (HS Code 29053200) dan Polietilena Glikol (HS Code 34042000) yang digunakan sebagai bahan baku obat tidak termasuk dalam kategori lartas. Karena itu, komoditas tersebut tidak termasuk dalam importasi yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.

Adapun bahan baku obat tersebut ditengarai mengandung cemaran Etilen Glikol (EG), Dietilen Glikol (DEG), dan Etilen Glikol Butil Eter (EGBE) yang menjadi penyebab gagal ginjal akut pada anak-anak.

"Hingga saat ini, importasi Ropilena Glikol dan Polietilena Glikol memang belum diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan karena komoditas tersebut tidak termasuk dalam lartas. Begitu pula dengan aturan importasi untuk bahan kimia Sorbitol (HS Code 29054400), Gliserin/Gliserol (HS Code 29054500), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Etilen Glikol (EG) (HS Code 29053100), Dietilen Glikol (DEG) (HS Code 29094100) juga tidak termasuk komoditas yang diatur importasinya oleh Kementerian Perdagangan," ungkap Didi.

(SLF)

SHARE