Implementasi Harga Gas Murah untuk Industri Belum Optimal, Kemenperin Ungkap Penyebabnya
Kemenperin menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan HGBT yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyoroti realisasi pelaksanaan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang dinilai belum berjalan optimal akibat adanya kebijakan Alokasi Gas Industri Tertentu (AGIT).
Berdasarkan evaluasi komprehensif, pelaksanaan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM terkait alokasi volume gas domestik di lapangan tidak direalisasikan sepenuhnya, sehingga mengancam produktivitas dan daya saing industri manufaktur nasional.
Juru Bicara Kementerian Perindustrian Febri Hendri Antoni Arif menegaskan kebijakan HGBT sejatinya merupakan salah satu daya tarik utama investor dan motor penggerak pertumbuhan ekonomi nasional. Namun, realisasi di lapangan justru menunjukkan tren penurunan pasokan yang sangat mengkhawatirkan bagi kelangsungan operasional industri.
"Pada tahun 2025, volume Gas Bumi Tertentu yang diterima oleh sektor industri sementara ini tercatat baru berkisar 60 persen hingga 70 persen dari alokasi yang telah ditetapkan secara sah di dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 76K/2025. Terjadi kesenjangan yang lebar antara regulasi di atas kertas dengan komitmen pasokan fisik dari produsen gas di lapangan," ujar Febri dalam keterangan tertulis, Sabtu (27/6/2026).
Dia mengungkapkan secara umum volume alokasi gas itu sendiri terus menyusut. Volume pada Kepmen ESDM Nomor 76/2025 tercatat menyusut tajam dan hanya mencakup sebesar 57 persen dari volume yang sebelumnya dialokasikan pada Kepmen ESDM Nomor 91/2023.
Penurunan alokasi ini diperparah lagi dengan tidak dipenuhinya kuota tersebut oleh produsen gas hulu maupun badan usaha niaga migas.
Krisis Pasokan Regional dan Beban Berantai Regasifikasi LNG
Krisis pasokan gas yang paling kritis terjadi di wilayah koridor Jawa Bagian Barat (JBB) dan Lampung. Keterbatasan pasokan gas pipa hulu memaksa terjadinya penurunan realisasi penyerapan HGBT dari tahun ke tahun secara signifikan.
Data internal Kemenperin memaparkan penurunan performa realisasi pasokan gas yang menggunakan skema HGBT di wilayah Jawa Bagian Barat (JBB) berturut-turut, yaitu pada 2023 sebesar 88,72 persen, pada 2024 menurun menjadi 78,68 persen, dan 2025 merosot ke angka rata-rata tahunan 65,69 persen. Tahun ini (kondisi sampai dengan April), menyentuh rata-rata 46,36 persen bahkan sempat berada di titik terendah bulanan sebesar 37,50 persen dari alokasi Kepmen.
Kondisi pembatasan kuota gas pipa (curtailment) ini memaksa pelaku industri di wilayah Jawa Bagian Barat beralih menggunakan gas hasil regasifikasi Liquefied Natural Gas (LNG) yang harganya jauh melambung tinggi di atas patokan HGBT.
Langkah terpaksa tersebut memicu lonjakan biaya energi industri secara drastis akibat tingginya komponen biaya tambahan (surcharge) regasifikasi.
Berdasarkan data industri, tren harga gas regasifikasi LNG PGN terus bergerak tinggi dan membebani sektor hilir dengan rincian sebagai berikut:
· Januari - Juni 2025: USD16,77 per MMBTU
· Juli - September 2025: USD14,85 per MMBTU
· Oktober - Desember 2025: USD15,34 per MMBTU
· Januari - Mei 2026: USD14,94 per MMBTU
· Juni 2026 (Proyeksi Saat Ini): Melonjak tajam hingga USD20,57 per MMBTU
"Kenaikan biaya energi yang ekstrem ini membuat utilisasi kapasitas produksi pada sektor terdampak seperti industri keramik anjlok hingga berada di bawah tingkat 60 persen. Bahkan akibat gangguan pasokan gas yang berlarut-larut ini, posisi Indonesia sebagai produsen keramik terbesar ke-5 di dunia pada tahun 2023 harus merosot ke peringkat ke-7 pada tahun 2024," kata Febri.
Dampak ke Sektor Pupuk
Dampak dari ketidakpatuhan terhadap pasokan AGIT ini tidak hanya memukul daya saing industri umum, melainkan juga memberikan tekanan berat pada ketahanan pangan melalui sektor industri pupuk. Setiap kenaikan harga gas sebesar USD1/MMBTU akan berdampak langsung pada peningkatan beban anggaran subsidi negara sebesar Rp2,23 Triliun, atau opsi pahit berupa penurunan alokasi kuota subsidi pupuk bagi petani sebesar 0,6 juta ton.
Rekomendasi Kemenperin
Persoalan HGBT untuk industri terus muncul. Medio Agustus 2025, misalnya, produsen gas industri mengungkapkan gangguan pasokan gas industri, di mana pasokan gas dengan harga USD15 stabil dan sebaliknya, pasokan gas HGBT dengan harga USD6,5 tidak stabil dan terbatas. Industri yang menggunakan gas HGBT secara halus dipaksa untuk menggunakan gas dengan harga diatas USD15.
"Oleh karena itu, agar masalah serupa tidak muncul lagi di masa mendatang dan memberi kepastian pasokan dan harga gas bagi industri dalam negeri dan peningkatan pendapatan pemerintah, serta menghindari penutupan fasilitas produksi dan PHK maka Kemenperin merekomendasikan solusi jangka pendek dan jangka panjang," kata Febri.
Jangka pendek, Kemenperin meminta agar kebijakan AGIT dicabut dan produsen menyediakan pasokan dan harga gas stabil sesuai dengan Kepmen ESDM.
Jangka panjang, agar segera disahkan RPP (Rancangan Peraturan Pemerintah) tentang Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri menjadi Peraturan Pemerintah. RPP telah diinisiasi oleh Kemenperin sejak November 2024, telah mendapat dukungan dari Kemenko Perekonomian dan sampai saat ini tindaklanjutnya belum jelas oleh Kementerian ESDM.
“Jika RPP Gas Bumi Untuk Kebutuhan Dalam Negeri disahkan menjadi Peraturan Pemerintah maka masalah gas industri terutama program HGBT selesai secara permanen. Tidak akan ada lagi gangguan pasokan dan fluktuasi harga yang berakibat penurunan utilisasi dan berpotensi memicu PHK. Kebijakan ini juga akan menjadikan sektor hulu gas nasional lebih kompetitif sehingga memperkuat program Ketahanan Energi Nasional Presiden Prabowo. Kami juga yakin bahwa pengesahan RPP ini akan membawa industri pengolahan berkontribusi signifikan terhadap pencapaian target pertumbuhan ekonomi 8 persen Presiden Prabowo pada tahun 2029 mendatang,“ ujar Febri.
(NIA DEVIYANA)