Impor Baju Bekas Dilarang, Disperindag Pantau Ketat Pasar Thrifting di Jabar
Disperindag Jabar sendiri bersama pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktik thrifting di Pasar Gedeba
IDXChannel - Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Jawa Barat telah menggelar rapat koordinasi bersama Disperindag di seluruh kabupaten/kota di Jabar terkait larangan impor baju bekas atau thrifting.
Kepala Disperindag Jabar Noneng Komara Nengsih mengatakan, rapat tersebut bertujuan untuk memantau aktivitas perdagangan baju bekas impor di daerah.
"Sudah kita kumpulkan dan rapat, sekaligus kita mendata apakah ada pasar thrifting seperti Pasar Gedebage di Kota Bandung atau di daerah lain," kata Noneng di Bandung, Senin (27/3/2023).
Menurut Noneng, larangan thrifting ini sudah jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
"Thrifting ini larangannya jelas soal impor, bukan larangan perdagangan di dalam negeri," jelasnya.
Noneng menyebut, Disperindag Jabar sendiri bersama pihak Kementerian Perdagangan (Kemendag) dan aparat penegak hukum sudah lama menginvestigasi praktik thrifting di Pasar Gedebage, Kota Bandung.
"Kemendag juga sudah mengetahui kalau yang di Gedebage ini lebih banyak penjual yang menjual produk orang lain, mereka bukan importir," ungkapnya.
Meski tidak melakukan praktik impor, lanjut Noneng, pihaknya memastikan terus melakukan pembinaan kepada para pedagang, khususnya mengenai keamanan produk bekas impor juga sosialisasi agar konsumen lebih cerdas.
"Menurut Kemendag juga ada semacam bakteri dari pakaian bekas ini yang sulit dihilangkan. Pembinaan dan sosialisasi itu dilakukan Indag di Jawa Barat," tuturnya.
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Bea dan Cukai guna menelusuri dugaan adanya penyelundupan produk baju bekas impor ke wilayah Jabar.
"Impor ini kewenangan pusat, dari Bea cukai juga mengatakan tidak ada pelabuhan di Jabar yang bisa menjadi jalur tikus thrifting," katanya.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil melarang perdagangan thrifting atau baju bekas impor di wilayah Jabar.
"Atas instruksi presiden dan kementerian, Jawa Barat juga melarang peredaran thrifting barang-barang baju bekas yang mengganggu ekonomi kita skala mikro," kata Ridwan Kamil di Musrebang Jabar 2024 di Trans Luxury Hotel, Bandung, Selasa (21/3/2023).
Menurutnya, alasan pemerintah pusat melarang perdagangan baju bekas impor untuk meningkatkan dan menggeliatkan pembelian produk-produk UMKM sudah jelas.
"Saya mendukung apa yang dilaksanakan kementerian perdagangan sehingga ekonomi lokal produksi lokal harus menjadi tuan rumah di negeri sendiri," katanya.
Sebagaimana diketahui, Menteri Perdagangan (Mendag), Zulkifli Hasan alias Zulhas mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengecam impor pakaian bekas karena telah mengganggu industri dalam negeri.
"Arahan Presiden sangat tegas agar industri dalam negeri dan UMKM ini dijaga, harus dilindungi dari serbuan pakaian, alas kaki, serta tas bekas impor. Kemendag secara rutin memantau dan mengawasi peredaran pakaian bekas ini dan melakukan penegakan hukum dengan memusnahkannya," katanya dalam rilis resmi Kemendag.
(YNA)