IDXChannel - Subdit Industri Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar penyelundupan pakaian bekas impor ilegal. Sebanyak 535 balpress pakaian bekas diamankan menggunakan modus pasar dagang e-commerce Alibaba.
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis menjelaskan impor pakaian bekas ilegal itu berasal dari berbagai negara. “Ada yang dari Korea, China, dan ada dari Jepang, termasuk Amerika,” katanya kepada wartawan, Jumat (24/3/2023).
Dalam kasus impor pakaian bekas ilegal tersebut diamankan satu orang pelaku laki-laki berinisial OW (24) yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka di Jalan Lapangan Pors, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Auliansyah mengungkapkan, modus operandi melalui pasar perdagangan elektronik (e-commerce) Alibaba. “Jadi dia pesan dari Alibaba, masuk ke Indonesia, kemudian dia menjual. Selain itu dia juga mengambil dari beberapa importir lainnya, yang kemudian juga dia rapikan, kemudian dia jual,” ungkap Auliansyah.