Modus operandi lain yang diperoleh dari para pedagang yakni mereka memperoleh dari barang yang sudah berada di Indonesia, dengan menindak para penjual skala besar.
“Kami lakukan penindakan tindakan kepolisian, mereka menjual barang tersebut tapi dalam skala besar. Dalam arti kata, kami bukan melakukan penindakan di toko-toko, seperti di Senen atau di Pasar Tanah Abang, dan lain sebagainya,” ucapnya.
“Tapi kami mengambil atau menindak penjual yang berskala besar. Jadi mereka menjual seperti ada 10 atau 50 atau 100 bal, itu yang kita lakukan penindakan,” imbuhnya.
(FRI)