Impor Ilegal Pakaian Jadi Biang Kerok Rusaknya Industri Tekstil Dalam Negeri
Praktik impor ilegal pakaian jadi ternyata menjadi salah satu biang kerok rusaknya industri tekstil dalam negeri.
IDXChannel - Praktik impor ilegal pakaian jadi ternyata menjadi salah satu biang kerok rusaknya industri tekstil dalam negeri. Hal ini juga dikeluhkan para pengusaha di Industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Danang Girindrawardana mengatakan, importir ilegal di Indonesia pada umumnya bermain dengan skema pengalihan HS Code atau praktik under invoice guna mengakali bea masuk atau pajak impor.
Danang menambahkan, praktik impor ilegal tersebut yang menjadi biang keladi kerugian pemasukan negara dan merusak iklim investasi industri tekstil dalam negeri.
"Solusi untuk industri TPT dalam negeri adalah perlindungan dari pemerintah atas praktik impor ilegal, yang merugikan pemasukan negara dan merusak iklim investasi manufaktur dalam negeri," kata Danang, Minggu (7/7/2024).
Dia menambahkan, praktik pengalihan HS Code yaitu pelaku mengaburkan kode barang yang akan diimpor ke suatu negara guna mengaburkan nilai harga pengenaan bea masuk.
Sementara praktik under invoice atau under value merupakan modus akal-akalan importir dengan melaporkan harga barang di bawah standar ketentuan guna bertujuan hal yang sama.
"Kami harap pemerintah mau menindak secara hukum yang tegas terhadap importir ilegal yang ditengarai ada oknum-oknum importir melakukan pelarian hs code atau praktek under value (invoice)," katanya.
Sementera itu, Ketua Umum Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI), Redma Gita Wirawasta mengatakan, praktik impor ilegal yang marak dipertontonkan di pasar dalam negeri, salah satunya adalah kubikasi atau borongan.
"Saat ini justru masalah utama kita adalah impor ilegal yang masuk lewat cara borongan/kubikasi, pelarian HS dan under invoicing," kata Redma.
Dia pun memandang, kontrol terhadap Importir Ilegal tersebut seharusnya menjadi kewenangan pemerintah terutama keseriusan dari Dirjen Bea Cukai di bawah Kementerian Keuangan.
"Jika pemerintah menerapkan kebijakan bea masuk 200 persen nanti, harus juga dibarengi dengan perbaikan kinerja Bea Cukai untuk memberantas impor ilegal," kata dia.
(NIY)