IDXChannel - Ribuan buruh tengah menggelar aksi unjuk rasa dalam rangka menolak PHK massal yang menimpa puluhan ribu karyawan di industri tekstil. Selain itu, aksi juga turut membela nasib karyawan perusahaan kurir dan logistik yang terancam gelombang PHK.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menuturkan, PHK massal yang terjadi di sektor industri tekstil tersebut merupakan bukti terjadinya krisis. Hal ini disebutnya lantaran pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, yang mematikan industri tekstil dalam negeri.
"Biang keladi dari ini semua (PHK massal dan pabrik tekstil tutup) adalah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024," ujar Said dalam keterangannya, Jakarta, Rabu (3/7/2024).
"Kami mendesak agar Permendag ini segera dicabut dan pemerintah mencari solusi agar tidak ada PHK," ujarnya.