Lebih lanjut, kata Said Iqbal, ancaman PHK juga tengah membayangi perusahaan kurir dan industri logistik. Said menjelaskan, penyebab ancaman kali ini datang dari Peraturan Dirjen Perhubungan Darat yang membolehkan platform online asing seperti Shopee, Blibli, Tokopedia dan lainnya membentuk unit usaha jasa kurir dan logistik.
"Hal ini melanggar azas persaingan usaha yang fair, mereka memguasai dari hulu ke hilir," ujarnya.
Said menerangkan, ancaman PHK atas industri kurir dan logistik, diprediksi akan terjadi pada bulan Juli hingga Agustus ini.
Untuk itu, pihaknya juga meminta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memanggil platform online e-commerce tersebut guna melarang ikut bermain di usaha jasa kurir dan logistik.