Indonesia Gugat Uni Eropa di WTO Soal Bea Impor Asam Lemak
Indonesia mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa (UE) atas bea impor asam lemaknya.
IDXChannel - Indonesia mengajukan gugatan ke Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) terhadap Uni Eropa (UE) atas bea impor asam lemaknya.
Dilansir dari Reuters pada Senin (12/2/2024), Indonesia mengatakan bahwa tindakan UE tidak konsisten dengan aturan WTO.
Asam lemak atau fatty acids, yang menggunakan minyak sawit sebagai bahan baku utama, ditemukan dalam berbagai produk konsumen, mulai dari kosmetik, obat-obatan, hingga pelumas.
UE mengumumkan pada Januari 2023 bahwa pihaknya akan mulai mengenakan bea antara 15,2% dan 46,4% terhadap impor asam lemak asal Indonesia.
UE menganggap impor asam lemak dari Indonesia merugikan produk serupa buatan lokal.
“Bea impor ini akan membantu memastikan persaingan yang adil antara asam lemak yang diimpor dari Indonesia dan asam lemak yang diproduksi secara lokal,” kata UE dalam pengumumannya.
Apa yang disebut permintaan konsultasi oleh Indonesia adalah langkah pertama dalam perselisihan formal WTO. Pada tahap ini, kedua belah pihak diberikan waktu sekitar 60 hari untuk menyelesaikan perbedaan mereka sebelum panel WTO resmi dibentuk. (WHY)