Indonesia Kena Tarif Dagang AS 32 Persen, Ini Penyebabnya
Trump menetapkan tarif impor barang dari sejumlah negara. Indonesia juga menjadi salah satu negara yang terkena dampak kebijakan tersebut.
IDXChannel – Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menetapkan tarif impor barang dari sejumlah negara. Termasuk Indonesia yang menjadi salah satu negara dari dampak kebijakan tersebut.
Trump menetapkan Reciprocal Tariff Policy atau tarif timbal balik kepada Indonesia hingga 32 persen. Kebijakan tarif timbal balik ini diterbitkan karena Trump menilai AS telah diperlakukan tidak adil oleh mitra dagangnya.
Sehingga dia menerbitkan kebijakan Fair and Reciprocal Plan sebagai upaya menyeimbangkan tarif antara mitra dagang dan sekutu AS.
Beberapa tarif dagang yang menjadi sorotan Trump yaitu AS mengenakan tarif 2,5 persen pada impor kendaraan penumpang (dengan mesin pembakaran internal), sementara Uni Eropa menetapkan tarif 10 persen, India 70 persen, dan China 15 persen)mengenakan bea yang jauh lebih tinggi pada produk yang sama.
Untuk sakelar dan router jaringan, AS mengenakan tarif 0 persen, tetapi untuk produk serupa, India menetapkan tarif 10 persen. Sementara itu, Brasil menetapkan tarif 18 persen, dan Indonesia sebesar 30 persen pada produk etanol sementara Amerika Serikat hanya 2,5 persen.
Dengan kebijakan tarif timbal balik, Trump menyebut AS tengah menyeimbangkan kembali arus perdagangan global dengan mengenakan bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang, kecuali jika ditentukan lain. Bea ad valorem merupakan tarif yang ditetapkan atau pungutan yang dikenakan berdasarkan pada persentase tertentu dari harga barang.
“Bea ad valorem tambahan pada semua impor dari semua mitra dagang akan dimulai pada 10 persen dan segera setelah itu, bea ad valorem tambahan akan meningkat untuk mitra dagang yang disebutkan dalam Lampiran I perintah ini dengan tarif yang ditetapkan dalam Lampiran I perintah ini. Bea ad valorem tambahan ini akan berlaku hingga saya menentukan bahwa kondisi dasar yang dijelaskan di atas terpenuhi, teratasi, atau dikurangi,” ujar Trump, Kamis (3/4/2025).
(Febrina Ratna Iskana)