IDXChannel - Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump mengumumkan tarif impor baru. Trump memberlakukan tarif baru yang luas pada hampir semua mitra dagang AS, seperti pengenaan pajak 34 persen pada impor dari China dan 20 persen pada Uni Eropa.
Dalam pidatonya di Rose Garden pada Rabu (2/4/2025), mengumumkan akan mengenakan tarif tinggi pada puluhan negara yang menjalankan surplus perdagangan signifikan dengan Amerika Serikat, sembari mengenakan pajak dasar 10 persen pada impor dari semua negara sebagai respons atas apa yang disebutnya sebagai keadaan darurat ekonomi.
Pemberlakuan tarif ini mengancam kondisi ekonomi global dan memicu perang dagang yang lebih luas. Sejumlah negara di Asia Tenggara termasuk Indonesia pun tak luput dari tarif impor baru Trump.
Dalam hal ini, Indonesia dikenai tarif 32 persen, Malaysia 24 persen, Singapura 10 persen, Filipina 17 persen, Kamboja 49 persen dan Vietnam 46 persen.
“Pembayar pajak (masyarakat AS) telah ditipu selama 50 tahun, namun sekarang tidak lagi,” kata Trump dalam pidatonya, dikutip dari The AP News pada Rabu (3/4/2025).