ECONOMICS

Indra Kenz Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong

Ravie Wardhani 12/08/2022 13:36 WIB

Indra Kesuma alias Indra Kenz dituntut 20 tahun penjara dalam sidang perdana kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Indra Kenz Dituntut 20 Tahun Penjara dalam Kasus Investasi Bodong. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indra Kesuma alias Indra Kenz akhirnya menjalani sidang perdana kasus investasi bodong di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022). Kekasih vanessa Khong itu pun terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Selaku terdakwa, Indra Kenz mengikuti sidang secara virtual dari Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang. Pria berkacamata ini juga didakwa pasal berlapis oleh JPU (Jaksa Penuntut Umum) atas kasus yang menjeratnya.

"(Indra Kenz melanggar) Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU seraya membacakan dakwaan Indra Kenz, Jum'at (12/8/2022).

Kemudian, Pasal 454 ayat (1) Jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Pasal 378 KUHP.

Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Pasal 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dakwaan JPU pun menyasar pada 3 pasal terkait UU ITE, penipuan, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang).

Hal ini juga dikonfirmasi oleh Humas PN Tangerang, Arif Budi Cahyono. "Didakwa melakukan penipuan, penggelapan dan tindak pidana pencucian uang," kata Arif saat dihubungi awak media melalui pesan singkat.

Lebih lanjut, Arif juga menjelaskan ancaman hukuman penjara yang menanti pria kelahiran Medan, Sumatera Utara tersebut. "Ancaman pidana pasal 3 UU TPPU paling lama 20 tahun penjara," kata Arif.

(FRI)

SHARE