IDXChannel - Indra Kesuma alias Indra Kenz keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, Indra Kenz mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Indra Kenz selaku terdakwa kasus dugaan investasi bodong.
JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz pun menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.
Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang. Sementara, ia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.
"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda kepada awak media di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).