sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Langsung Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana

Economics editor Ravie Wardhani
12/08/2022 13:27 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Langsung Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana. (Foto: MNC Media)
Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Langsung Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Indra Kesuma alias Indra Kenz keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).

Melalui kuasa hukumnya, Brian Praneda, Indra Kenz mengajukan eksepsi alias nota keberatan terhadap dakwaan JPU. Diketahui, JPU telah membacakan dakwaan terhadap Indra Kenz selaku terdakwa kasus dugaan investasi bodong.

JPU dalam dakwaannya menyatakan Indra Kenz melanggar pasal berlapis terkait UU ITE, penipuan, hingga pencucian uang. Kuasa hukum Indra Kenz pun menanggapi dakwaan tersebut. Pihaknya merasa keberatan atas dakwaan yang diterima kliennya.

Brian juga mempertanyakan sidang kasus kliennya digelar di PN Tangerang.  Sementara, ia mengklaim jumlah korban banyak yang berdomisili di wilayah Jakarta.


"Karena jumlah saksi yang bertempat tinggal di Jakarta berjumlah 26, sedangkan yang di Tangerang Selatan hanya 13 dan saksi lainnya tersebar di seluruh Indonesia," kata Brian Praneda kepada awak media di PN Tangerang, Jum'at (12/8/2022).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement