sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segera ke Meja Hijau, Mentor Indra Kenz Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
03/08/2022 06:37 WIB
Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan.
Segera ke Meja Hijau, Mentor Indra Kenz Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta. (Foto: MNC Media)
Segera ke Meja Hijau, Mentor Indra Kenz Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan. Usai dilimpahkan mentor dari Indra Kenz sang 'Crazy Rich Medan' itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan, Selasa (2/8/2022).

Pelimpahan ini merupakan pelimpahan tahap II (berkas dan barang bukti). Pelimpahan dilakukan setelah sebelumnya berkas perkara kasus itu diserahkan penyidik Badan Reserse Kriminal Polri dan dinyatakan lengkap (P21) oleh jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung. 

“Langsung kita lakukan tahap II, dimana tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirimkan 18 jaksa dengan 3 jaksa dari Kejari Medan,” kata Kasi Intel Kejari Medan, Simon. 

Selanjutnya, kata Simon, Fakar akan ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Tanjung Gusta. Fakar akan berada di rutan tersebut hingga jaksa menyelesaikan berkas tuntutan dan melimpahkannya ke pengadilan untuk disidangkan. 

Dalam kasus ini Fakar disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 27 ayat (2) dan atau Pasal 45a ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 3 jo Pasal 5, Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHPidana.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement