IDXChannel – Kejahatan digital sektor perbankan melahirkan sejumlah nama yang menjadi buah bibir masyarakat dan media hingga akhirnya berhasil ditangkap pihak berwajib karena aksinya menggondol dana nasabah bank atau investasi bodong hingga miliaran Rupiah. Berikut deretan pelaku kejahatan digital keuangan yang berhasil diamankan pihak berwajib.
- Indra Kenz
Pembuat konten berjuluk crazy rich Indonesia, Indra Kenz, menjadi tersangka kasus penipuan aplikasi Binomo pada 24 Februari 2022. Pria asal Medan pemilik nama lengkap Indra Kesuma itu sebelumya sudah diperiksa pihak kepolisian pada 18 Februari 2022 hingga kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Melansir Sindonews (24 Juni 2022), polisi menyita 2 mobil mewah Indra bermerek Tesla masing-masing seharga Rp1,3 miliar dan Rp2,5 miliar. Ada pula mobil Ferrari dan 12 jam tangan mewah yang disita dari Indra Kenz.
Selain Indra, polisi juga menahan beberapa tersangka lainnya. Salah satunya adalah kekasih Indra, Vanessa Khong, beserta ayahnya, Rudiyanto Pei. Akibat kasus ini, 14 korban kehilangan uang dengan total nominal sangat fantastis, yakni mencapai Rp26,62 miliar.
- Doni Salmanan
Crazy rich lainnya yang juga diamankan terkait kasus serupa adalah Doni Salmanan. Pria asal Bandung itu terlibat kasus penipuan aplikasi Quotex. Berbagai sumber menyebut, total kerugian yang diderita para korban akibat investasi bodong ini mencapai nilai Rp24,3 miliar dengan 142 orang korban terdata. Namun, jumlah itu menurut polisi belum terungkap semua. Maka dari itu, pihak kepolisian mengimbau masyarakat yang menjadi korban untuk segera melaporkan diri.
Menurut laman Sindonews, pada 4 Juli 2022, polisi berhasil menyita 141 barang bukti dari kasus tersebut dan total nilainya diprediksi mencapai Rp64 miliar. Barang bukti tersebut tak hanya diambil dari Doni Salmanan, namun juga istrinya, Dinan Nurfajrina Fauzan. Barang bukti yang disita dari Dinan adalah 2 motor mewah, mobil mewah bermerek Porsche 911 Carera, 3 mobil SUV, dan banyak tas, sepatu, serta pakaian mewah dengan merek ternama dunia. Sementara itu, polisi juga menyita 2 rumah mewah di Bandung dan beberapa alat bukti lain dari pihak Doni.
- Sergei Putskov
Warga negara Estonia, Sergei Putskov, ditangkap pihak kepolisian lantaran melakukan aksi skimming di Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat pada Juni 2022. Dari aksinya itu, nasabah sebuah bank berplat merah (tidak disebutkan nama banknya) ditaksir mencapai Rp1,4 miliar. Dari tangan tersangka, polisi menyita beberapa barang bukti, seperti sejumlah kartu ATM bank dalam dan luar negeri, laptop, uang Rp400 ribu, 80 kartu binance, dan 21 kartu bitcoin.
Awalnya, pihak bank melakukan investigasi internal terlebih dahulu lantaran ada nasabahnya yang mengaku kehilangan dana sebesar Rp300 juta. Setelah dilakukan pelacakan, pihak bank menemukan data transaksi uang yang kemudian baru dilaporkan ke pihak kepolisian. Anggota polisi segera menyelidiki dan mengetahui identitas tersangka.
Tersangka Sergei juga mentransfer uang hasil skimmingnya itu kepada seseorang di Estonia yang memberikan instruksi kepada Sergei untuk melakukan aksinya. Pelaku yang menerima uang dari Sergei sudah diketahui pula identitasnya dan masuk dalam daftar pencarian orang. Atas perbuatannya, Sergei diganjar hukuman dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 30 junto Pasal 46 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transasksi Elektronik. Tersangka juga dikenakan pasal 3,4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.