sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Indra Kenz hingga Sergei Pustkov, Ini Deretan Pelaku Kejahatan Digital di Sektor Keuangan

Banking editor Ajeng Wirachmi/Litbang
19/07/2022 13:59 WIB
Berikut deretan pelaku kejahatan digital sektor keuangan di dalam negeri dan luar negeri yang berhasil diamankan pihak berwajib.
Indra Kenz hingga Sergei Pustkov, Ini Deretan Pelaku Kejahatan Digital di Sektor Keuangan. (Foto: MNC Media)
Indra Kenz hingga Sergei Pustkov, Ini Deretan Pelaku Kejahatan Digital di Sektor Keuangan. (Foto: MNC Media)
  1. Ilya Lichteinstein dan Heather Morgan

Sedangkan di tanaha Amerika Serikat, kepolisian setempat berhasil menangkap pasangan Ilya Lichteinstein dan Heather Morgan pada 8 Februari 2022 di Manhattan atas kasus pencucian uang dalam bentuk kripto sebesar USD3,6 miliar atau setara dengan Rp51,7 triliun. Melansir laman resmi Department of Justice, The United States (8 Februari 2022), kasus itu terjadi di 2016 dan diawali dari peristiwa peretasan Bitfinex. Kedua tersangka dipandang menggunakan teknik yang sangat canggih untuk melakukan tindak penyembunyian transaksi dan pencucian uang. Departemen Kehakiman AS bahkan menyebut bahwa kasus ini merupakan kasus penyitaan terbesar yang ada dalam sejarah AS.

  1. Muhammed Farhaan Syaqir dkk

Kepolisian Singapura berhasil menangkap 8 tersangka kasus phishing salah satu bank ternama di Negeri Singa itu (Bank DBS) pada 24 Juni 2022. Laman Channel News Asia (24 Juni 2022) menjabarkan nama-nama tersangka tersebut, yakni Muhammed Farhaan Sayiqr (20), Iskandar Malik (27), Muhammad Fariz Zulhelmi Rizal (22), Amani Oliverira (24), Shahrul Rezal Mawi (24), dan Nur Farhanah Samsuri (18).

Sementara itu, dua tersangka lain tidak disebutkan namanya karena masih berusia di bawah umur, yaitu 16 dan 17 tahun. Jumlah kerugian yang diderita para korbannya mencapai 60 ribu dolar Singapura atau Rp644 juta.

Kasus ini terungkap saat polisi menerima laporan para korban di awal Juni 2022. Korban mengatakan bahwa mereka mendapatkan SMS atau pesan singkat dari pihak bank, yang menyatakan kartu nasabah telah diblokir. Sama seperti modus lainnya, nasabah diminta untuk melakukan aktivasi dengan mengeklik tautan yang diberikan dan diarahkan ke laman palsu. Nasabah juga diminta memberikan data rahasia, seperti OTP, nama nasabah, kata sandi, dan detail kartu bank. Bermodal data itulah, tersangka menyedot dana nasabah hingga ratusan juta rupiah. (FHM)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement