sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tindak Tegas Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Perbankan batasi Akses Pelaku

Banking editor Anggie Ariesta
15/02/2026 16:30 WIB
OJK menyoroti fenomena jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. Pelakunya pun bakal mendapatkan sanksi tegas.
OJK Tindak Tegas Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Perbankan batasi Akses Pelaku. (Foto: iNews Media Group)
OJK Tindak Tegas Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Perbankan batasi Akses Pelaku. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menaruh perhatian serius terhadap fenomena jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. Praktik ini ditegaskan sebagai tindakan ilegal yang melanggar prinsip Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae memperingatkan bahwa setiap rekening yang teridentifikasi diperjualbelikan akan dikenakan sanksi berat, termasuk pemutusan akses ke sistem keuangan.

“OJK terus mendorong bank untuk melakukan tindak lanjut terhadap pemilik rekening yang diidentifikasi diperjualbelikan antara lain dengan pembatasan akses terhadap fasilitas perbankan,” kata Dian Ediana Rae dalam keterangan resminya, Minggu (15/2/2026).

Dian menjelaskan bahwa OJK telah membentengi sektor keuangan melalui POJK Nomor 8 Tahun 2023. Aturan ini mewajibkan Penyedia Jasa Keuangan (PJK) untuk menerapkan prinsip mengenali nasabah (Know Your Customer/KYC) serta melakukan profiling yang ketat guna memastikan transaksi dilakukan oleh pemilik manfaat asli (Beneficial Owner).

OJK juga meminta perbankan untuk memperkuat parameter deteksi dini guna menangkap pola penggunaan rekening yang mencurigakan atau tidak sesuai dengan profil nasabah aslinya.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement