sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Tindak Tegas Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Perbankan batasi Akses Pelaku

Banking editor Anggie Ariesta
15/02/2026 16:30 WIB
OJK menyoroti fenomena jual beli nomor rekening bank yang marak ditawarkan melalui media sosial. Pelakunya pun bakal mendapatkan sanksi tegas.
OJK Tindak Tegas Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Perbankan batasi Akses Pelaku. (Foto: iNews Media Group)
OJK Tindak Tegas Jual Beli Rekening Bank di Medsos, Perbankan batasi Akses Pelaku. (Foto: iNews Media Group)

“OJK meminta bank senantiasa untuk melakukan upaya penguatan parameter-parameter yang dapat digunakan untuk mendeteksi awal penggunaan rekening yang tidak sesuai dengan ketentuan, serta secara berkala melakukan pengawasan terhadap rekening dan pengkinian profil nasabah,” kata Dian.

Masyarakat diimbau untuk tidak tergiur dengan imbalan materi dari praktik jual beli rekening. Dian mengingatkan bahwa tanggung jawab hukum atas aktivitas rekening sepenuhnya berada di tangan pemilik nama yang terdaftar.

“Pemilik rekening tetap bertanggung jawab secara hukum atas setiap transaksi yang terjadi pada rekening tersebut, termasuk apabila digunakan untuk tindak pidana. OJK telah meminta perbankan untuk terus meningkatkan berbagai upaya edukasi kepada masyarakat mengenai adanya konsekuensi hukum atas praktik jual beli rekening,” ungkap Dian.

Langkah tegas OJK ini diambil menyusul maraknya isu di ruang publik mengenai pemanfaatan rekening "pinjaman" atau rekening yang dibeli dari warga untuk aktivitas ilegal.

Adapun banyak ditemukan sindikat judi online yang mencari masyarakat berpenghasilan rendah untuk membuka rekening bank, yang kemudian kartu ATM dan akses mobile banking-nya dibeli untuk dijadikan rekening penampung dana taruhan.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement