sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Segera ke Meja Hijau, Mentor Indra Kenz Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta

Economics editor Wahyudi Aulia Siregar
03/08/2022 06:37 WIB
Penyidik Kejaksaan melimpahkan tersangka kasus dugaan investasi bodong melalui aplikasi Binomo, Fakar Suhartami Pratama (Fakarich) ke Kejaksaan Negeri Medan.
Segera ke Meja Hijau, Mentor Indra Kenz Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta. (Foto: MNC Media)
Segera ke Meja Hijau, Mentor Indra Kenz Dipindah ke Rutan Tanjung Gusta. (Foto: MNC Media)

Kasus ini berawal saat Fakar mendapat tawaran untuk membuat video promosi aplikasi Binomo. Bayaran yang diterima Fakar untuk pekerjaan ini sekitar Rp 30 jutaan.

Kemudian, Fakar direkrut oleh aplikasi tersebut untuk menjadi afiliator. Tak hanya itu Fakar juga merekrut sejumlah orang untuk berinvestasi melalui Binomo lewat kursus trading yang dibukanya. Dia juga mengelola situs trading dengan alamat fakartrading.com. Selain itu, Fakar juga kerap mengunggah video-video promosi ke akun media sosialnya. 

Indra Kenz, yang awalnya adalah murid Fakar belakangan ikut ukses di aplikasi tersebut. Dia bahkan sangat populer setelah dilabeli gelar 'Crazy Rich Medan' oleh media. Namun, dia juga lebih dulu dijadikan tersangka atas kasus penipuan Binomo ini. 

Kemudian, tersangka lain yaitu Brian Edgar Nababan, Wiki Mandara Nurhalim, Vanessa Khong, Nathania Kesuma, dan Rudiyanto Pei.

Pada kasus ini total kerugian dari 118 korban mencapai Rp72,139 miliar. (TYO)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement