IDXChannel - Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian nyaris Rp500 juta.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku yakni ORM (35), R (29) dan APB (24). Polisi juga memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29).
“Dengan modus love scaming yang dipadukan dengan penawaran pekerjaan secara online,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).
Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial pada Mei 2025. Para pelaku mencatut foto selebgram wanita asal Malaysia untuk menarik korban.
“Kemudian setelah berkenalan dan bertemanan di Instagram, terlapor mengajak chat melalui WhatsApp,” kata dia.