Percakapan antara pelaku dan korban semakin intens hingga pelaku menawarkan korban untuk ikut berbisnis. Pelaku juga memalsukan website e-commerce asal China.
"Terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website Banggood," katanya.
Korban pun kemudian tertarik dan diminta untuk menyetorkan uang yang ditujukan sebagai modal. Pada awalnya, korban mendapatkan komisi dan modal yang ditanamkan pun diberikan kembali.
Namun, seiring waktu, korban diminta untuk menyetorkan deposit dengan jumlah yang lebih besar. Pada akhirnya, korban mentransferkan modal sebesar Rp423 juta.
“Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya, akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423.233.00,” kata dia.
Setelah menyetorkan jumlah yang lebih besar, korban kemudian menagih keuntungan yang dijanjikan. Akan tetapi, pelaku tidak memberikan keuntungan yang sudah dijanjikan.
(Nur Ichsan Yuniarto)