sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polisi Bongkar Investasi Bodong Modus Love Scamming, Korban Rugi Nyaris Rp500 Juta

News editor Riyan Rizki Roshali
04/07/2025 16:10 WIB
Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian nyaris Rp500 juta.
Polisi Bongkar Investasi Bodong Modus Love Scamming, Korban Rugi Nyaris Rp500 Juta (iNews Media Group)
Polisi Bongkar Investasi Bodong Modus Love Scamming, Korban Rugi Nyaris Rp500 Juta (iNews Media Group)

IDXChannel - Polisi membongkar kasus penipuan dengan modus love scamming. Dalam kasus ini, korban mengalami kerugian nyaris Rp500 juta.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap tiga orang pelaku yakni ORM (35), R (29) dan APB (24). Polisi juga memburu satu pelaku lainnya berinisial A (29).

“Dengan modus love scaming yang dipadukan dengan penawaran pekerjaan secara online,” kata Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (4/7/2025).

Wadirresiber Polda Metro Jaya AKBP Fian Yunus mengatakan, korban dengan pelaku berkenalan melalui media sosial pada Mei 2025. Para pelaku mencatut foto selebgram wanita asal Malaysia untuk menarik korban.

“Kemudian setelah berkenalan dan bertemanan di Instagram, terlapor mengajak chat melalui WhatsApp,” kata dia.

Percakapan antara pelaku dan korban semakin intens hingga pelaku menawarkan korban untuk ikut berbisnis. Pelaku juga memalsukan website e-commerce asal China.

"Terlapor menawarkan pekerjaan paruh waktu secara online kepada korban dengan menjanjikan komisi atau keuntungan sebesar 10 persen dari jumlah modal yang disetorkan melalui website Banggood," katanya.

Korban pun kemudian tertarik dan diminta untuk menyetorkan uang yang ditujukan sebagai modal. Pada awalnya, korban mendapatkan komisi dan modal yang ditanamkan pun diberikan kembali.

Namun, seiring waktu, korban diminta untuk menyetorkan deposit dengan jumlah yang lebih besar. Pada akhirnya, korban mentransferkan modal sebesar Rp423 juta.

“Karena korban sudah merasakan hasilnya dan merasa mudah, selanjutnya semakin tertarik dan percaya, akhirnya korban mentransfer uang modal yang lebih besar secara bertahap hingga mencapai total Rp423.233.00,” kata dia.

Setelah menyetorkan jumlah yang lebih besar, korban kemudian menagih keuntungan yang dijanjikan. Akan tetapi, pelaku tidak memberikan keuntungan yang sudah dijanjikan.

(Nur Ichsan Yuniarto)

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement