IDXChannel - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri menyatakan kini sedang berupaya menyelesaikan pemberkasan kasus dugaan investasi bodong robot trading DNA Pro.
"Saat ini penyidik masih melakukan pemberkasan untuk pemenuhan P-19 dari Kejaksaan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Nurul Azizah kepada awak media, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Menurut Nurul, dalam proses perampungan berkas ini, pihak Bareskrim sudah pernah mengirimkan berkas penyidikan dalam perkara tersebut.
"Sudah satu kali kirim berkas (kasus DNA Pro)," ujar Nurul.
Sebelumnya, Polri resmi mengumumkan status Daftar Pencarian Orang (DPO) tiga tersangka kasus investasi bodong robot trading DNA Pro. Mereka adalah, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
Dalam kasus ini, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim telah menetapkan 14 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan robot trading skema ponzi DNA Pro.