IDXChannel - Polri menetapkan tiga orang tersangka kasus investasi bodong trading DNA Pro sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO). Ketiganya diduga kabur ke luar negeri.
Ketiga bos DNA Pro tersebut yakni, Fauzi alias Daniel Zii (DZ), Ferawati (FE) dan Devin alias Devinata Gunawan (DG).
"Dapat kami tunjukan lembar DPO terhadap tiga tersangka yang terkait dengan DNA Pro," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko kepada awak media, Jakarta, Jumat (17/6/2022).
Gatot memaparkan, Polri telah menerbitkan tiga DPO, yang pertama Devinata Gunawan dengan nomor DPO R.08/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022.
Kemudian yang kedua Fauzi alias Daniel Zii dengan nomor DPO R.09/IV/Res/2.1/2022/Dit Tipideksus, tanggal 4 April 2022.