sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pastikan World Pay One (WPONE) Entitas Ilegal karena Tak Punya Izin

Market news editor Rahmat Fiansyah
30/03/2025 05:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin. (Foto: MNC Media)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin. (Foto: MNC Media)

IDXChannel - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin. Keputusan tersebut telah ditetapkan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) sejak 24 Januari 2025.

Sekretaris Satgas PASTI, Hudiyanto meminta masyarakat untuk berhati-hati terhadap tawaran investasi yang dilakukan oleh entitas ilegal, WPONE. Dia menyebut, tawaran investasi ini marak dilakukan di sejumlah daerah, terutama Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, serta Sulawesi Selatan.

"Satgas PASTI menegaskan bahwa aktivitas WPONE adalah kegiatan yang tidak berizin atau ilegal," katanya dikutip Sabtu (29/3/2025).

Satgas PASTI merupakan Satuan Tugas yang mempunyai 16 anggota di antaranya OJK, Bank Indonesia, Kejaksaan Agung, Polri, hingga BIN. Satgas PASTI terus berkoordinasi dengan anggotanya untuk melakukan tindakan yang diperlukan, termasuk dengan aparat penegak hukum (APH).

Hudiyanto menambahkan, pada periode Januari-Februari 2025, Satgas PASTI menemukan 508 entitas ilegal di sejumlah situs dan aplikasi serta 28 konten penawaran pinjaman pribadi (pinpri). Salah satunya WPONE. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement