sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

OJK Pastikan World Pay One (WPONE) Entitas Ilegal karena Tak Punya Izin

Market news editor Rahmat Fiansyah
30/03/2025 05:00 WIB
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin. (Foto: MNC Media)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa World Pay One (WPONE) merupakan entitas ilegal alias tak berizin. (Foto: MNC Media)

Atas temuan itu, kata dia, pihaknya telah berkoordinasi dengan melakukan pemblokiran dan berkoordinasi dengan APH sebagai tindak lanjut sesuai peraturan yang berlaku.

Berdasarkan pantauan IDXChannel, aplikasi WPONE kini tidak lagi tersedia di Play Store. Aplikasi itu sebelumnya menawarkan cryptocurrency dengan keuntungan yang tidak masuk akal.

Dalam video yang beredar, calon korban diiming-imingi cuan 2 persen per hari alias 80 persen sebulan. Dengan berinvestasi Rp1 juta, investor bisa meraih keuntungan Rp800 ribu sebulan. 

Keuntungan itu dijanjikan bakal berlipat-lipat jika korban rajin top up sejumlah uang lewat aplikasi tersebut. Keuntungan itu belum termasuk jika berhasil mendapatkan anggota baru yang diduga kuat menggunakan skema ponzi. Total kerugian akibat investasi ini diperkirakan mencapai puluhan miliar rupiah.

Sejak 2017 hingga Maret 2025, Satgas PASTI telah memblokir 12.721 entitas ilegal yang terdiri dari 1.737 entitas investasi ilegal, 10.733 entitas pinjaman online ilegal alias pinjaman pribadi, dan 251 entitas gadai ilegal. Satgas PASTI mengimbau masyarakat waspada terhadap berbagai penipuan, terutama investasi bodong, menjelang Lebaran.

(Rahmat Fiansyah)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement