sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Langsung Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana

Economics editor Ravie Wardhani
12/08/2022 13:27 WIB
Indra Kesuma alias Indra Kenz keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Jumat (12/8/2022).
Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Langsung Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana. (Foto: MNC Media)
Didakwa Pasal Berlapis, Indra Kenz Langsung Ajukan Eksepsi di Sidang Perdana. (Foto: MNC Media)

Lebih lanjut, Brian juga menjelaskan poin kedua dari eksepsi yang diajukan pihaknya. Ia menilai, seharusnya aparat terkait juga melibatkan pemilik Trading Binomo selaku terlapor utama dalam kasus ini.

"Karena korban-korban mentransfer uang ke Binomo bukan ke Indra Kenz. Seharusnya Binomo itu diangkat sebagai pihak tersangka dalam hal ini terdakwa. Tapi itu tidak ada," ujarnya.

Terakhir, pengacara Indra Kenz juga menyoroti kesepakatan yang dibuat antara korban dan pihak Binomo. Sehingga apabila ada perselisihan, wajib diselesaikan sesuai dengan apa yang tercantum dalam isi perjanjian

"Dari situlah bisa kita lihat hubungan hukummya. Itulah eksepsi yang kita ajukan dalam tiga poin tersebut," ujarnya.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement