Industri Wajib Laporkan Pengendalian Emisi Gas Buang Tiap Pekan ke Kemenperin
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No 2 tahun 2023.
IDXChannel - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menggelar sosialisasi Surat Edaran Menteri Perindustrian No 2 tahun 2023 mengenai Pelaporan Pengendalian Emisi Gas Buang Sektor Industri pada Wilayah Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat dan Banten.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri Doddy Rahadi mengatakan, sosialisasi ini diperlukan lantaran polusi belakangan menjadi hal yang mengganggu dan menyita perhatian publik. Sehingga diperlukan upaya-upaya percepatan pengendalian pencemaran udara.
"Pak Menteri juga sudah membentuk tim inspeksi pengendalian pencemaran udara dan kami akan mengurutkan data-data dari industri yang tujuannya untuk menganalisis dan mengidentifikasi dalam rangka mendapatkan data aturan terkait beberapa industri yang memiliki pembangkit dan proses produksi," terangnya dalam agenda sosialisasi yang dipantau MNC Portal Indonesia secara virtual, Senin (28/8/2023).
Diungkapkan Doddy, perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang berada di Jakarta, Jawa Barat dan Banten yang dalam proses pembangkitan energi, proses produksi dan limbahnya mengeluarkan emisi gas buang atau gangguan ke udara ambien wajib melaksanakan pengendalian emisi gas buang, menjamin pemenuhan parameter emisi gas buang dan udara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, wajib juga melaporkan pengendalian emisi gas buang secara berkala setiap satu kali dalam satu minggu, pada hari Kamis melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (www.siinas.kemenperin.go.id) sesuai dengan tata cara pelaporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Surat Edaran ini.
"(Jadi) emisi yang dihasilkan dilaporkan paling lambat setiap Kamis sebelum jam 12 malem, sehingga mingguan minimal kita bisa melihat industri sudah action sejauh mana soal pengendalian emisinya," sambungnya.
Penting diketahui, Surat Edaran ini mulai berlaku pada tanggal 25 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. Bagi perusahaan industri dan perusahaan kawasan industri yang tidak melaksanakan kewajiban maka akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Doddy menambahkan, diperlukan langkah-langkah strategis baik jangka pendek atau panjang karena hal ini memerlukan waktu yang cukup panjang. Oleh sebab itu ia menegaskan agar semua pihak tidak saing menyalahi satu sama lain.
"Perlu solusi berama, makanya kita perlu koordinasi dan diharapkan bisa mendaoatkan solusi untuk mengatasi pencemaran ini," pungkasnya.
(SLF)