sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 September 2023

News editor M Fadli Ramadan
28/08/2023 10:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta siap menindak tegas kendaraan yang tak lulus uji emisi. Sebab, kendaraan bermotor terbukti jadi penyumbang terbesar polusi.
Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 September 2023. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 September 2023. (Foto: MNC Media)

IDXChannel – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta siap menindak tegas kendaraan yang tak lulus uji emisi. Sebab, kendaraan bermotor terbukti jadi penyumbang terbesar polusi di kawasan Jabodetabek.

Rencananya kebijakan tersebut bakal dimulai pada awal September. Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggelar uji emisi gratis.

“Panggilan kepada pemilik kendaraan pribadi. Kesempatan terakhir!!! Bagi pemilik kendaraan bermotor pribadi, in kesempatan terakhirmu untuk mengikuti uji emisi GRATIS. Mulai 1 September 2023, akan diberlakukan tilang bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi. Segera uji emisi kan kendaraanmu demi udara Jakarta yang lebih baik,” tulis keterangan dalam unggahan Instagram DLH DKI Jakarta.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin uji emisi gratis, bisa mendatangi lokasi uji emisi yang disediakan DLH DKI Jakarta.

Sejauh ini, ada 341 tempat uji emisi untuk mobil dan 108 tempat untuk motor. Untuk mengecek lokasi uji emisi bisa dilakukan melalui aplikasi e-Uji Emisi R2 (Motor) dan R4 (Mobil).

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement