sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 September 2023

News editor M Fadli Ramadan
28/08/2023 10:38 WIB
Pemprov DKI Jakarta siap menindak tegas kendaraan yang tak lulus uji emisi. Sebab, kendaraan bermotor terbukti jadi penyumbang terbesar polusi.
Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 September 2023. (Foto: MNC Media)
Pemprov DKI Bakal Tilang Kendaraan yang Tak Lulus Uji Emisi Mulai 1 September 2023. (Foto: MNC Media)

Adapun sejumlah lokasi uji emisi gratis yang digelar DLH DKI Jakarta:

Mobil

- Kios Bumantara Blue Sukses: Jalan Pondok Kelapa Selatan 1 No. 9A

- PT Rizqi Putra Pratama: Jalan Raya Bogor RW 4, Kramat Jati (Pasar Kramat Jati)

- Tirta Agung Ban: Jalan Raya Pasar Minggu No. 16

- PT Broquet Indonesia: Jalan Gading Boulevard Kelapa Gading, Ruko Plasa Pasifik Blok A1/1,3,5, Kelapa Gading

- Perkasa Motor: Jalan RC Veteran Bintaro (Belakang pom bensin).

 

Motor

- PT Tetra Suci Pratama: Jalan Inspeksi BKT No. 53, Kelurahan Pulogebang

- Kios Bumantara Blue Sukses: Jalan Pondok Kelapa Selatan 1 No. 9A

- Planet Ban Lenteng Agung: Jalan Raya Lenteng Agung

- PT Nawilis Auto Indonesia: Jalan Tanah Abang 1 No. 17

- Formula Energi Maju: Jalan Meruya Selatan No. 57

Selain itu, tersedia 910 teknisi uji emisi untuk mobil dan 184 teknisi untuk motor. DLH DKI Jakarta juga menyelenggarakan pelatihan 400 teknisi bengkel di wilayah Jabodetabek.

(FRI)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement