Inflasi November Naik di Tengah Seretnya Kenaikan UMP
Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, inflasi Indonesia pada November tercatat sebesar 2,86 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023.
IDXChannel - Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan, inflasi Indonesia pada November tercatat sebesar 2,86 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) pada November 2023. Angka inflasi ini tercatat naik dibandingkan bulan Oktober yang sebesar 2,56 persen.
Meski demikian, angka inflasi itu turun 2,82 poin persen dari inflasi November 2022 lalu yang sebesar 5,42 persen yoy. Sementara, tingkat inflasi month to month (mtm) November 2023 sebesar 0,38 persen dan tingkat inflasi year to date (ytd) November 2023 sebesar 2,19 persen. (Lihat grafik di bawah ini.)
"Untuk inflasi tahun kalender, November 2023 terhadap Desember 2022 adalah sebesar 2,19 persen," ujar Deputi Bidang Neraca dan Analisis Statistik BPS, Moh. Edy Mahmud dalam Rilis BPS di Jakarta, Jumat (1/12/2023).
Inflasi tahunan, kata BPS, terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya seluruh indeks kelompok pengeluaran.
BPS mencatat, inflasi pada November 2023 masih didominasi oleh komoditas beras dan cabai. Per 30 November, harga cabai rawit merah tembus hampir Rp85 ribu per kilogram (Kg) menurut data Badan Pangan Nasional (Bapanas). Sementara harga beras premium hampir mencapai Rp15 ribu per Kg. (Lihat grafik di bawah ini.)
"Adapun komoditas penyumbang utama inflasi antara lain cabai merah dengan andil inflasi 0,16 persen, cabai rawit dengan andil inflasi 0,08 persen, bawang merah dengan andil inflasi sebesar 0,03 persen, beras dengan andil inflasi sebesar 0,02 persen, dan gula pasir serta telur ayam ras dengan andil inflasi masing-masing sebesar 0,01 persen," jelas Edy.
Kelompok pengeluaran penyumbang inflasi bulanan terbesar pada November 2023 adalah makanan, minuman, dan tembakau dengan inflasi sebesar 1,23 persen dan andil inflasi sebesar 0,32 persen.
Dengan catatan itu, maka inflasi kelompok makanan, minuman, dan tembakau pada November 2023 mencapai 6,71 persen dan memberikan andil 1,72 persen terhadap inflasi umum.
Kenaikan harga beras memang menjadi perhatian masyarakat dalam beberapa waktu terakhir, terutama buruh yang masih memperjuangkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP).
Pemerintah daerah di Indonesia telah mengumumkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2024. Aturan kenaikan UMP 2024 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Dengan meroketnya inflasi, kini beban ganda dihadapi para buruh di tengah ketidakpastian ekonomi. Tak hanya itu, buruh saat ini dihadapkan pada mahalnya harga-harga kebutuhan pokok. Kondisi ini membebani buruh ketika upah minimum tak mengalami kenaikan.
Jika melihat komposisi inflasi tahunan, 2022 adalah tahun di mana inflasi tahunan berada di level tertinggi sebesar 5,51 persen setelah tahun 2014 yang mencapai 8,36 persen.Namun, di tahun kemarin upah minimum hanya mengalami kenaikan 1,09 persen.
Tahun ini, UMP ditetapkan naik di bawah 10 persen, dengan inflasi kembali meningkat per November 2023. Sementara pemerintah menargetkan inflasi tahun 2024 sebesar 2,8 persen. Untuk itu, buruh terus menuntut kenaikan UMP tahun 2024 sebesar 15 persen.
Provinsi Maluku Utara menjadi daerah dengan kenaikan UMP 2024 tertinggi, yaitu sebesar 7,5 persen atau Rp221.646,57 menjadi Rp3.200.000 dari UMP tahun 2023 yang sebesar Rp2.976.720.
Sementara di peringkat kedua Jawa Timur menjadi daerah dengan kenaikan UMP terbesar kedua yang naik sebesar 6,13 persen menjadi Rp 2.165.244,30. (ADF)