Ingat! Vaksin Booster Jadi Syarat Wajib Beraktivitas di Ruang Publik
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan vaksinasi booster menjadi syarat wajib untuk beraktivitas di ruang publik termasuk mal dan hotel.
IDXChannel - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengingatkan vaksinasi booster menjadi syarat wajib untuk beraktivitas di ruang publik termasuk mal dan hotel.
Juru Bicara Kementerian Kesehatan Mohammad Syahril menyebut angka capaian vaksinasi booster di Indonesia masih rendah sekitar 24 persen.
"Termasuk nanti masuk ke Mal, hotel dan sebagainya. Jadi cara meningkatkan cakupan. Tentu saja akan tercapai 50 persen dalam waktu yang tidak terlalu lama," ujar Syahril dalam Siaran Sehat, Senin (11/7/2022).
Upaya tersebut dilakukan bukan lain untuk meningkatkan capaian vaksinasi booster atau dosis ketiga. Kemudian, memberikan perlindungan lebih kepada masyarakat.
Menurut Syahril bukan hanya melindungi diri sendiri, melainkan masyarakat lainnya juga ikut terlindungi. Contoh lain yang akan segera melaksanakan syarat vaksin booster yaitu di transportasi umum hingga kegiatan berskala besar.
"ini bukan kewajiban secara paksa tapi ini kita memberikan perlindungan. Bukan hanya melindungi dia, tapi juga lindungi masyarakat kita di area publik," jelasnya
"contohnya kendaraan publik kan perlu dilindungi dan termasuk kegiatan skala besar," ucapnya.
(DES)