IDXChannel - Penumpang Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang belum vaksinasi ketiga (booster) wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku pada saat boarding.
Kebijakan ini berlaku mulai keberangkatan 17 Juli 2022. Manager Humas PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya Luqman Arif mengatakan, aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 72 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi COVID-19 tanggal 8 Juli 2022.
“KAI mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi COVID-19. Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran Covid-19 di masyarakat,” kata Luqman Arif, Senin (11/7/2022).
Luqman mengajak calon penumpang untuk mulai melakukan vaksinasi hingga vaksin ke-3 untuk mendukung program pemerintah dalam penanganan COVID-19 pada lokasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. KAI sendiri saat ini sudah menyediakan fasilitas vaksinasi di berbagai lokasi stasiun dan klinik kesehatan KAI.
Jumlahnya akan terus ditambah menjelang pemberlakuan SE Kemenhub Nomor 72 tersebut pada 17 Juli mendatang. "Penumpang yang tidak melengkapi persyaratan akan ditolak untuk berangkat dan dipersilakan untuk membatalkan tiketnya,” tegasnya.