sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK

Syariah editor Widya Michella
08/07/2022 20:22 WIB
saat ini Indonesia sedang darurat Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.
Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK (FOTO: MNC Media)
Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Hari Raya Idul Adha tinggal beberapa hari lagi, sementara saat ini Indonesia sedang darurat Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.

Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Taushiyah Idul Adha Majelis Ulama Indonesia Tahun 1443 H / 2022 M Nomor : Kep-72/DP-MUI/VII/2022 yang ditandatangani Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan beserta Waketum MUI, Marsudi Syuhud.

Surat yang dikeluarkan tanggal 08 Juli 2022 di Jakarta ini juga menyampaikan beberapa hal salah satunya adalah kembali mengajak kepada umat Islam untuk dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban berpedoman pada Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban Saat Kondisi Wabah Penyakit Mulut dan Kuku. 

"Pelaksanaan ibadah kurban tahun ini sedikit terkendala dengan merebaknya kembali penyakit kuku dan mulut pada hewan ternak, termasuk hewan ternak untuk kurban. Oleh karena itu, mengajak umat Islam untuk dalam melaksanakan pemotongan hewan kurban berpedoman pada Fatwa MUI No.32 Tahun 2022,"bunyi tausiyah yang diterima MNC portal, Jumat,(08/07/2022).

Terdapat tiga hukum terhadap penyakit dalam Fatwa MUI No.32 Tahun 2022 tersebut, yakni sah, tidak sah, dan tidak memenuhi syarat sebagai hewan kurban.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement