sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK

Syariah editor Widya Michella
08/07/2022 20:22 WIB
saat ini Indonesia sedang darurat Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.
Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK (FOTO: MNC Media)
Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK (FOTO: MNC Media)

Pertama, hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan tetap dinyatakan sah menjadi hewan kurban. Adapun kategori ringan meliputi lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya.

Selanjutnya, untuk kategori tidak sah, adalah hewan yang terkena PMK gejala klinis kategori berat. Ciri-cirinya adalah, lepuh pada kuku sampai terlepas, pincang, tidak bisa berjalan, dan menyebabkan hewan tersebut sangat kurus.

Hewan yang terjangkit PMK dengan gejala klinis kategori berat tapi sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah), maka hewan tersebut bisa disembelih. Kendati demikian, dagingnya dianggap sedekah.

"Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang dibolehkan berkurban (tanggal 10 sampai dengan 13 Dzulhijjah). Maka sembelihan hewan tersebut dianggap sedekah bukan hewan kurban,"

Lebih lanjut, tausyiah ini juga menegaskan akan hukum pelaksanaan Ibadah kurban yang sunnah muakkadah. Dengan demikian umat Islam diimbau untuk menggali lebih dalam dan menginternalisasi hikmah berkurban tersebut.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement