sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK

Syariah editor Widya Michella
08/07/2022 20:22 WIB
saat ini Indonesia sedang darurat Virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hal ini.
Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK (FOTO: MNC Media)
Simak Fatwa MUI Terkait Berkurban Hewan Terjangkit Virus PMK (FOTO: MNC Media)

Serta umat Islam diimbau agar hendaknya menyikapi perbedaan tanggal hari raya idul adha dengan saling menghargai di antara elemen masyarakat dan pemerintah. 

"Sehingga perbedaan ini dapat dijadikan media untuk semakin mendewasakan umat Islam dalam menghadapi perbedaan hasil ijtihad, tetap memupuk kekompakan, dan selalu mewujudkan kerukunan antar elemen bangsa,"ujarnya.

Diketahui, Pemerintah dan PBNU menetapkan hari raya idul adha 1443H pada 10 Juli 2022. Berbeda dengan pemerintah, Pimpinan Pusat(PP) Muhammadiyah menetapkan 10 Dzulhijjah 1443 Hijriyah atau Hari Idul Adha jatuh pada, Sabtu, 9 Juli 2022. (RRD)

Halaman : 1 2 3 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement