ECONOMICS

Ingat Ya, Laporan SPT Badan Tinggal Empat Hari Lagi

Rina Anggraeni 27/04/2021 08:51 WIB

Direktorat Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020.

Ingat Ya, Laporan SPT Badan Tinggal Empat Hari Lagi (FOTO: MNC Media)

IDXChannel - Direktorat  Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak untuk segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan tahun pajak 2020. Batas akhir pelaporan tinggal empat hari lagi.

“Mengingat bulan April sudah mau berakhir. Yuk, lapor SPT Tahunan PPh Badan ya. Pastikan seluruh dokumennya sudah lengkap,” tulis DJP dalam akun instagram, Selasa (27/4/2021). 

Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 286 ribu wajib pajak (WP) sudah memanfaatkan insentif pajak sepanjang kuartal I tahun ini. Total nilai insentif yang diberikan pemerintah kepada para wajib pajak ini mencapai Rp14,95 triliun.   

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, beberapa insentif perpajakan seperti Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 sejumlah Rp615 miliar sudah dimanfaatkan oleh 88.253 pekerja. Sementara insentif PPh Pasal 22 impor sebanyak Rp2,53 triliun sudah dimanfaatkan oleh 14.877 WP.


Untuk insentif PPh Pasal 25 sejumlah Rp7,14 triliun telah dinikmati oleh 63.530 WP, insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) senilai Rp1,12 triliun yang sudah dinikmati dan direstitusi untuk 367 WP. Sedangkan besaran insentif PPh badan sudah dimanfaatkan oleh seluruh WP badan sebesar Rp3,42 triliun. 

"Data yang tersaji menunjukkan insentif penurunan tarif PPh Badan tersebut berlaku umum, yang bisa dimanfaatkan oleh seluruh wajib pajak badan," katanya. (RAMA)

SHARE