Ingin Berpihak Pada Buruh, Pemda KBB Akan usulkan UMK Naik 7 Persen
Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp227.379,82 atau naik 7% dari UMK tahun 2021.
IDXChannel - Pemda Kabupaten Bandung Barat (KBB) akhirnya memutuskan untuk merekomendasikan kenaikan UMK sebesar Rp227.379,82 atau naik 7% dari UMK tahun 2021. Padahal, mereka sempat akan mengusulkan kenaikan UMK tahun 2022 sebesar Rp30.858,69 atau sekitar 0,95%,
Dalam pembahasan awal berdasarkan rapat dewan pengupahan, angka yang diusulkan ke provinsi adalah naik 0,95%. Namun karena ada keberatan buruh akan kenaikan tersebut, akhirnya kenaikan ada penyesuaian hingga menjadi 7%.
"Rekomendasikan untuk UMK tahun depan di KBB naik 7%, keputusan itu saya ambil sebagai bentuk keberpihakan pemerintahan terhadap buruh," kata Plt Bupati Bandung Barat, Hengki Kurniawan saat dikonfirmasi, Kamis (25/11/2021).
Jika usulan rekomendasi tersebut direstui oleh Pemprov Jabar, maka upah minimum buruh di KBB tahun 2022 naik menjadi Rp3.475.663,11. Angka kenaikan UMK sebesar 7% sesuai dengan angka minimum tuntutan dari buruh.
Menurut Hengki, rekomendasi UMK KBB merupakan angka tertinggi di Jawa Barat. Pasalnya dari 27 kabupaten/kota di Jabar tidak ada yang rekomendasinya melebihi angka 1% dalam mengusulkan kenaikan UMK 2022.
"Ya kalau lihat dari kabupaten/kota lain, usulan dari KBB paling tinggi. Tapi itu baru usulan karena keputusan final ada di Pemprov Jabar," sambungnya.
Terkait dengan adanya ancaman teguran dari pemerintah pusat bagi gubernur atau kepala daerah yang tidak mengikuti formulasi UMK yang mengacu kepada PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Hengki mengaku itu bagian dari risiko dirinya.
Sebab jika mengacu kepada PP tersebut yang menjadi turunan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka semestinya UMK KBB tahun 2022 tidak mengalami kenaikan.
"Itu bagian dari risiko, tapi kita kan hanya merekomendasikan saja, keputusannya di Pemprov," tutupnya. (TYO)