Ingin Gunakan Angkutan Penyebrangan? Ini Syarat dan Ketentuannya Saat PPKM Darurat
Syarat pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR.
IDXChannel - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat masih berlangsung demi menekan angka tingginya Covid-19 di Indonesia.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menegaskan kembali syarat pelaku perjalanan dengan angkutan penyeberangan agar menunjukkan kartu vaksin pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2 x 24 jam.
Dua syarat diperlukan sebelum keberangkatan atau bisa juga dengan menunjukkan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam atau on site sebelum keberangkatan.
“Selain itu sebagai persyaratan perjalanan juga harus mengisi e- HAC Indonesia. Hal ini kami imbau lagi kepada masyarakat karena hingga saat ini pelaku perjalanan di penyeberangan Jawa-Bali masih banyak yang belum memenuhi persyaratan tersebut. Terutama syarat kartu vaksin yang belum dapat dipenuhi oleh sejumlah calon penumpang,” ujar Dirjen Budi di Jakarta, Kamis (8/7/2021).
Saat ini, Dirjen Budi dan jajarannya juga akan melakukan sosialisasi secara masif kepada masyarakat khususnya calon penumpang untuk melengkapi syarat perjalanan tersebut. Hal itu dilakukan sehingga dapat meminimalisir antrian maupun kerumunan di Pelabuhan Penyeberangan.
Antisipasi Ditjen Hubdat juga dilakukan di beberapa titik diantaranya lintasan Merak-Bakauheni, Ketapang-Gilimanuk, dan Padangbai-Lembar untuk lebih mengantisipasi persyaratan masyarakat ini agar tidak terjadi antrian panjang saat pemeriksaan syarat perjalanan.
“Meski demikian kami menekankan juga bagi masyarakat untuk tetap tidak bepergian jika tidak ada keperluan yang mendesak,” katanya.
Saat ini Dirjen Budi menjelaskan bahwa pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan pihak Kepolisian di sejumlah Provinsi untuk mensosialisasikan peraturan ini sehingga masyarakat dapat merencanakan perjalanannya sehingga semua persyaratan lengkap dan terpenuhi begitu tiba di Pelabuhan Penyeberangan.
Hal tersebut didasari peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat yang telah diterbitkan dengan SE 43 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (TIA)