ECONOMICS

Ini Alasan Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma Group ke BUMN

Suparjo Ramalan 10/03/2025 12:41 WIB

Penyerahan lahan 221 ribu Ha lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan lantaran Kejagung punya keterbatasan untuk mengelolanya.

Ini Alasan Kejagung Serahkan 221 Ribu Ha Lahan Sawit Duta Palma Group ke BUMN. (Foto Suparjo/MPI)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyerahkan 221 ribu hektare (Ha) lahan perkebunan kelapa sawit kepada Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Aset tersebut merupakan barang sitaan Kejagung dari PT Duta Palma Group.

Untuk diketahui, Duta Palma Group terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau. Perkara ini tengah ditangani Kejagung.

Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus Febri Ardiansyah menyebut, penyerahan lahan 221 ribu Ha lahan sawit ke Kementerian BUMN perlu dilakukan lantaran Kejagung punya keterbatasan untuk mengelolanya.

Menurut dia, Kementerian BUMN melalui perusahaan pelat merah di bidang perkebunan sawit, PT Agrinas Palma Nusantara, punya kemampuan untuk melanjutkan bisnis tersebut. 

“Ada keterbatasan Kejaksaan untuk dapat mengelola barang bukti ini. Kepentingan itu tidak saja menjadi komponen di pembuktian di kita, tetapi bisnis yang dijalani harus terus berjalan,” ujar Febri usai penyerahan lahan yang dilakukan secara simbolis di Jakarta, Senin (10/3/2025).

Febri mencatat, banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perkebunan kelapa sawit, lahan yang kini menjadi barang bukti atas kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Indragiri Hulu.

Dia khawatir jika bisnis tersebut tidak dilanjutkan atau diserahkan kepada Kementerian BUMN melalui Agrinas Palma Nusantara, maka potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal bisa saja terjadi. 

“Karena di sini ada tenaga kerja yang cukup banyak, ada potensi kebun yang harus terus terjaga dan di sini juga ada kontrak-kontrak hak dan kewajiban dalam kualifikasi bisnis yang tidak harus terputus,” katanya. 

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung sejak awal sudah memohon kepada Menteri BUMN Erick Thohir kiranya dapat dikelola dan dimaksimalkan.

“Nah bagaimana teknisnya, itu nanti dibahas kembali oleh tim teknis. Kondisi barang bukti yang diserahkan ini dalam keadaan baik dan ini merupakan hasil dari koordinasi dan upaya serius Kejaksaan dan didukung oleh kementerian terkait, pihak-pihak terkait,” ujar dia.

Prosesi penyerahan lahan sawit seluas 221 ribu Ha dilakukan secara simbolis oleh Erick Thohir, Jaksa Agung ST Burhanuddin, Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin, Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, dan perwakilan Polri.

(Dhera Arizona)

SHARE