IDXChannel - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi menerima 221 ribu hektare (ha) perkebunan kelapa sawit dari Kejaksaan Agung (Kejagung), Senin (10/3/2025). Aset ini sebelumnya dikelola PT Duta Palma Group.
Saat ini, Duta Palma Group terlibat dalam dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) perihal kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit, sehingga perkebunan tersebut diserahkan kepada Kementerian BUMN.
Nantinya, Kementerian BUMN bakal menyerahkan pengelolaan 221 ribu hektare lahan sawit kepada PT Agrinas Palma Nusantara, perusahaan pelat merah yang punya lini bisnis di sektor perkebunan sawit.
Penyerahan aset itu bertujuan agar mendorong produktivitas lahan agar tetap berjalan dan memberikan keuntungan bagi pemerintah dan masyarakat setempat.