“Kami ingin menyampaikan bahwa acara ini begitu penting bagi kami karena memang proses penyidikan Duta Palma sudah cukup lama dan ini menyangkut adanya barang bukti kebun sawit yang cukup luas dan produktivitasnya juga sudah cukup lama berlangsung,” ujar Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus, Febri Ardiansyah dalam sesi konferensi pers di Jakarta Pusat, Senin (10/3/2025).
Dia mengatakan, lahan tersebut sebelumnya dikelola Duta Palma Group. Lantaran perusahaan diduga terlibat kasus korupsi dan dalam penyidikan Kejagung, sehingga dititipkan ke BUMN untuk dikelola.
Dari kasus pidana itu, lanjut Febri, melibatkan sembilan perusahaan yang kini ditetapkan sebagai tersangka. Dari sembilan tersangka korporasi, ada 37 bidang tanah, bangunan, aset perkebunan kelapa sawit dengan total luas 221.868,421 hektare.
“Sembilan perusahaan ini tidak perlu saya sebut satu persatu, ada tujuh di antaranya telah dilakukan penyerahan tersangka dan barang buktinya dari penyidik,” tutur Febri.