IDXChannel— Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan ekspor crude palm oil, modus yang dilakukan para tersangka adalah mengubah kode ekspor menjadi palm oil mill effluent (POME).
Dalam konferensi pers pada Selasa (10/2/2026), Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan dugaan korupsi ini terjadi pada kisaran 2022-2024. Dari kesebelas tersangka, di antaranya adalah pejabat kementerian.
Kesebelas tersangka tersebut antara lain:
- LHB selaku Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian
- FJR selaku Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)
- MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru
- ES selaku Direktur PT SMP, PT SMA dan PT SMS
- ERW selaku Direktur PT BMM
- FLX selaku Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP
- RND selaku Direktur PT TAJ
- TNY selaku Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International
- VNR selaku Direktur PT Surya Inti Primakarya
- RBN selaku Direktur PT CKK
- YSR selaku Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP
Pada kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi mengungkap bahwa para tersangka diduga bersekongkol untuk mengekspor CPO ke luar negeri.
Hal ini dinilai tak selaras dengan langkah pemerintah yang telah membatasi ekspor komoditas CPO demi memenuhi kebutuhan dalam negeri. Syarief menyebut, para tersangka diduga menyamarkan CPO tersebut seolah seperti POME.
“Dalam pelaksanaannya, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO, yang secara substansi merupakan CPO berkadar asam tinggi, yang sengaja diklaim sebagai POME,” ujar Syarief.