Dalam kaitan ini, penyidik menemukan para tersangka bersengkongkol merekayasa klasifikasi komoditas untuk menghindari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) dan manipulasi pungutan negara.
Para tersangka sengaja mengubah klasifikasi CPO berkadar asam tinggi menjadi residu atau limbah sawit, seperti Palm Oil Mill Effluent (POME) atau Palm Acid Oil (PAO). Caranya, dengan menggunakan kode HS yang berbeda dari yang seharusnya, seperti menyalahgunakan kode HS untuk limbah padat.
“Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya untuk menghindari pengendalian ekspor CPO. Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ungkapnya.
Tak hanya manipulasi data, penyidik juga menemukan adanya dugaan kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara. Suap tersebut diberikan untuk meloloskan proses administrasi dan mematikan pengawasan ekspor.
“Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik, tidak hanya terhadap keuangan negara tapi juga terhadap tata kelola komoditas strategis yang di tengah rasa dan rasa keadilan di dalam masyarakat, ya. Yaitu di antaranya, adanya kehilangan penerimaan negara, kemudian tidak efektifnya kebijakan pengendalian CPO, dan ketiga terganggunya tata kelola komoditas strategis nasional ini,” pungkasnya.
(Nadya Kurnia)